Dana Sertifikasi Guru 2019 Sebesar Rp397 Juta Diduga Dipergunakan untuk Keperluan Lain
Rabu, 12 Februari 2020 - 21:17:38 WIB
SULUHRIAU, Meranti- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti diduga telah menggunakan dana sertifikasi guru (tunjangan profesi) sebesar Rp397 juta, untuk kepentingan yang lain.
Akibatnya, para guru sertifikasi tidak sepenuhnya menerima dana sertifikasi yang besarannya satu bulan gaji mereka yang diterima setiap bulan dan biasa dibayarkan sekali tiga bulan.
Informasi yang berhasil dirangkum media ini, sebanyak 807 guru penerima tunjangan khusus profesi guru per tahun yang mencapai Rp34,4 milyar tahun 2019 sudah ditransfer oleh pemerintah pusat ke kas Pemkab Meranti.
Namun, sampai saat ini belum sepenuhnya disalurkan ke rekening para guru, melainkan para guru hanya menerima tunjangan selama 11 bulan. Sementara tunjangan sertifikasi bulan Desember 2019 belum dibayarkan.
Sejumlah para guru penerima dana sertifikasi yang tidak mau disebut nama mengatakan, hal ini terjadi setelah pencairan dana tunjangan sertifikasi tersebut berpindah melalui Bank Riau oleh Pemkab Meranti.
"Kita juga heran, sebelum pencairan melalui Bank BRI lancar-lancar saja setelah dipindahkan oleh Pemkab Meranti pencairan sertifikasi guru pada triwulan terhakir 2019 melalui Bank Riau tidak dicairkan sepenuhnya," kata sumber kepada media ini, Selasa (11/2/2020).
Mereka juga tidak tahu pasti mengapa pemerintah daerah mengalihkan pencairan dana kusus dari pemerintah pusat tersebut ke Bank Riau.
"Kita tidak tahu pasti mengapa, info yang beredar pihak Bank BRI tidak berani mencairkan hanya dua bulan, tapi untuk lebih jelas hal itu mungkin bisa ditanya kepada yang bersangkutan atau kepihak Bank BRI dan Bank Riau, sebab kami tidak bisa banyak cetira, takutnya nanti kami dipindah-pindah," sebut sumber.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti, Drs.H.Nuriman, MH didampingi, Sahrudi, bagian pengelola Data Dapodik saat dijumpai media ini mengatakan, bawa tidak mengetahui pasti mengapa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti mencairkan hanya dua bulan. Sementara pihaknya sudah mengajukan surat untuk tiga bulan.
"Menurut keterangan, dana itu sudah ada ditranfer oleh pemerintah pusat ke kas daerah, dan kita sudah mengajukan untuk tiga bulan pencairan, nyatanya hanya dua bulan yang dibayar BPKAD saat itu pak Bambang Suprianto, SE.MM Kaban BPKAD," kata Nuriman, Rabu (12/2/2020).
"Apa alasan pak Bambang mencairkan hanya dua itu saya tidak tahu, sebaiknya konfirmasi pak bambang karena saya tidak bisa menjawab sebab kewenanganya kepada pak bambang, saya juga sudah menelpon langsung Bendahara Umum Daerah (BUD) mereka bilang ambil saja dua bulan ini dulu," terangnya.
Sementara itu, berbeda dengan penjelasan,Sahrudi, dana tunjangan sertifikasi guru tidak bisa dicairkan sepenuhnya disebabkan ada kenaikan gaji guru, sedangkan tunjangan sertifikasi guru terhitung satu bulan gaji.
"Dana tersebut bisa dicairkan apa bila sudah ada SK carry over dari Dirjen, saat ini kita menunggu SK dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud RI itu bisa keluar pada tahun 2020 ini dan bisa saja pada 2021, itu tergantung mereka,"tambah Sahrudi.
"Mengapa pencairan kita pindahkan dari bank BRI ke Bank Riau guna untuk mempermudah dan mempercepat pencairan," tutupnya.
Sementara itu, mantan Kepala BPKAD Bambang Suprianto, SE.MM yang saat ini bejabat sebagai PJ Sekda Meranti, tidak menanggapi, begitu juga Kepala Bank Riau Cabang Selatpanjang juga belum bisa diminta keterangan. (tmy)
Komentar Anda :